Produk yang bagus dan harga yang bersaing belum cukup untuk membawa forsep bipolar, pensil kauter, atau kabel elektrosurgikal ke kamar operasi di Indonesia. Rumah sakit pemerintah membeli sebagian besar kebutuhannya melalui e-Katalog, kebijakan TKDN memengaruhi produk mana yang diutamakan, dan rumah sakit swasta memiliki pertimbangan pembelian sendiri. Artikel ini menjelaskan cara kerja setiap jalur pada tahun 2026 dan posisi instrumen elektrosurgikal impor di dalamnya.
Instrumen elektrosurgikal impor masuk ke rumah sakit Indonesia melalui distributor lokal pemegang izin edar AKL. Rumah sakit pemerintah umumnya membeli melalui e-Katalog LKPP dengan preferensi produk dalam negeri (TKDN), sedangkan rumah sakit swasta membeli langsung dari distributor. Pabrikan dan distributor sebaiknya menyiapkan strategi untuk kedua jalur tersebut.
Poin Penting
- Tanpa izin edar AKL, produk impor tidak dapat dijual melalui jalur apa pun.
- e-Katalog adalah jalur utama ke rumah sakit pemerintah, dan regulasinya diperbarui pada September 2026.
- TKDN semakin menentukan dalam pengadaan pemerintah.
- Rumah sakit swasta tetap menjadi pasar besar yang lebih fleksibel bagi produk impor.
Langkah Pertama: Izin Edar Sebelum Jalur Apa Pun
Semua jalur penjualan dimulai dari izin edar. Instrumen elektrosurgikal impor memerlukan izin edar AKL dari Kementerian Kesehatan yang diajukan oleh distributor berizin berdasarkan Surat Penunjukan dari pabrikan. Prosesnya dijelaskan dalam panduan impor instrumen elektrosurgikal dan izin edar AKL.
Jalur Pemerintah: Cara Kerja e-Katalog
e-Katalog dikelola oleh LKPP dan digunakan oleh RSUD, dinas kesehatan, puskesmas, dan instansi lain untuk membeli produk yang tayang melalui e-purchasing.
Pada September 2026, LKPP menetapkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tiga metode e-purchasing: pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini-kompetisi. Distributor sebaiknya mempelajari teks resmi di situs LKPP karena proses penayangan dan penetapan harga dapat berubah.
Untuk menayangkan produk di e-Katalog, distributor umumnya memerlukan:
- Nomor izin edar AKL yang berlaku untuk setiap produk.
- Data produk, spesifikasi, dan gambar yang sesuai dengan izin edar.
- Harga yang transparan dan dapat dipertahankan di berbagai wilayah.
- Kemampuan pengiriman dan dukungan di seluruh wilayah cakupan.
TKDN: Mengapa Komponen Dalam Negeri Semakin Penting
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mengukur kandungan lokal suatu produk. Kebijakan pengadaan pemerintah mengutamakan produk dalam negeri, dan pembeli dapat menetapkan batas minimum TKDN dalam spesifikasi teknis. Kementerian Kesehatan juga pernah menerapkan substitusi impor untuk alat kesehatan yang sudah memiliki padanan dalam negeri, misalnya melalui KMK HK.01.07/MENKES/1258/2022. Informasi resmi tersedia di halaman kebijakan TKDN kefarmasian dan alat kesehatan.
Bagi pabrikan luar negeri, pertanyaan pentingnya adalah per kategori produk: apakah sudah ada padanan dalam negeri, dan apakah tender mensyaratkan TKDN minimum? Jawabannya bisa berbeda antara bahan habis pakai sederhana dan instrumen khusus.
Aksesori elektrosurgikal khusus, seperti forsep bipolar mikro atau kabel yang sesuai dengan generator tertentu, dapat menghadapi persaingan dalam negeri yang lebih sedikit dibandingkan produk habis pakai sederhana. Distributor perlu memantau pengumuman Kementerian Kesehatan dan spesifikasi tender secara rutin.
Jalur Swasta: Sering Menjadi Pintu Masuk Tercepat
Rumah sakit dan grup rumah sakit swasta merupakan bagian besar dari layanan kesehatan Indonesia. Mereka umumnya menilai pemasok berdasarkan:
- Kinerja produk dan preferensi dokter bedah.
- Kesesuaian dengan generator yang sudah terpasang.
- Keandalan pengiriman dan ketersediaan stok.
- Biaya total per tindakan, bukan hanya harga satuan.
Bagi banyak distributor, rumah sakit swasta menjadi referensi pertama yang kemudian memperkuat posisi dalam tender pemerintah.
Urutan Masuk Pasar yang Praktis
| Tahap | Fokus |
| 1. Daftarkan | Dapatkan izin edar AKL untuk rangkaian produk awal yang rutin dipesan ulang. |
| 2. Bangun referensi | Menangkan pelanggan rumah sakit swasta dan dokumentasikan kinerja serta kompatibilitas produk. |
| 3. Nilai akses pemerintah | Periksa persyaratan TKDN dan kebijakan substitusi impor untuk setiap kategori produk. |
| 4. Tayang dan ikut tender | Ajukan penayangan e-Katalog dan ikuti tender jika kategori produk memungkinkan. |
Dukungan ERMC untuk Distributor di Indonesia
Electro Range MFG Co. (ERMC) memproduksi instrumen elektrosurgikal di fasilitas produksinya sendiri di Sialkot, Pakistan, sejak 2006. Distributor di Indonesia dapat meminta spesifikasi, informasi penandaan, dan dokumen mutu untuk mendukung pendaftaran dan penayangan katalog. Pelajari juga panduan memilih forsep bipolar, panduan memilih pensil kauter, dan versi bahasa Inggris artikel ini: selling electrosurgical instruments to Indonesian hospitals.
Artikel ini memberikan informasi pasar secara umum, bukan nasihat hukum. Ketentuan pengadaan dan komponen dalam negeri dapat berubah; pastikan persyaratan terbaru kepada LKPP, Kementerian Kesehatan, dan konsultan berizin.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu e-Katalog dalam pengadaan alat kesehatan?
e-Katalog adalah katalog elektronik pengadaan pemerintah yang dikelola LKPP. Rumah sakit pemerintah dan instansi lain menggunakannya untuk membeli produk yang tayang melalui e-purchasing, termasuk alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.
Apa pengaruh TKDN terhadap alat kesehatan impor?
TKDN adalah tingkat komponen dalam negeri suatu produk. Pengadaan pemerintah mengutamakan produk dalam negeri, dan pembeli dapat menetapkan batas minimum TKDN dalam spesifikasi, sehingga peluang alat kesehatan impor pada sebagian tender pemerintah dapat terbatas.
Apa yang berubah pada regulasi e-Katalog tahun 2026?
Pada September 2026, LKPP menetapkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur e-purchasing melalui pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini-kompetisi.